Selasa, 09 Desember 2008

Polisi yang (katanya) profesional I.....

Kejadiannya sekitar dua bulan yang lalu... waktu itu gw mau main bola kaki sama anggota Polres, terus ada orang yang nggak dikenal yang ikut main bola..
Gw tanya sama anggota siapa dia, dijawab anggota tersangka kasus penggelapan yang sedang ditangani Sat Reskrim Polres...
Lho kok tersangka kasus penggelapan nggak ditahan tanya gw waktu itu... Masih nunggu pelapornya mau berdamai Ndan jawab anggota.
Sudah berapa hari lanjut gw... Sudah 6 hari ndan...
What the hell is it?? Sudah 6 hari seorang tersangka tidak jelas statusnya..Maka langsunglah sifat emosional gw keluar dgn otomatis menyemprot kesana sini, memarahi anggota yang kerjanya jelas2 nggak sesuai prosedur...
Beginikah seorang penyidik Polri yang katanya profesional bekerja?? Wah bisa kiamat dunia penyelidikan Polri kalo diisi oleh orang2 yang prosedur penyidikan nggak tahu..
Padahal sudah diatur dalam KUHAP, bahwa seorang yang diduga sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana, harus dapat dibuktikan statusnya oleh penyidik dalam waktu 1 x 24 jam apabila yang bersangkutan sudah diperiksa oleh penyidik. Penyidik harus dapat menentukan apakah tersangka tersebut ditahan atau tidak, apabila tidak, maka kewajiban penyidik untuk mengeluarkan si tersangka, dengan status wajib lapor, apabila proses pemeriksaan dinyatakan belum selesai, bukan dengan menggantung status tersangka dengan alasan menunggu perdamaian...
Melihat kasus di atas, jelas sekali bahwa masih banyak anggota penyidik Polri yang belum mengerti prosedur penyidikan, yang apabila diurut ke belakang itu karena mereka tidak mau belajar dan kurang mendapatkan pelatihan tentang prosedur penyidikan.
Inikah yang disebut polisi yang profesional, yang ada justru polisi yang arogan yang hanya bisa menakuti2 orang/masyarakat yang tidak/kurang paham tentang hukum....
Peningkatan kemampuan profesional kepolisian untuk anggota Polri yang ada di daerah merupakan hal yang mutlak dilakukan, beri kesempatan kepada personel polri di wilayah untuk mendapatkan pelatihan dan pendidikan tentang pengetahuan kepolisian dan peraturan perundang-undangan, sehingga impian personel Polri yang profesional dapat terwujud...